Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apresiasi Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Harusnya Demikian Juga untuk Kasus KM 50

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap kepolisian yang berkomitmen tuntaskan kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: Content Writer
zoom-in Apresiasi Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Harusnya Demikian Juga untuk Kasus KM 50
MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang sampai empat kali mengultimatum Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.

HNW juga memberi dukungan pada Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo yang menegaskan komitmennya untuk tuntaskan kasus tewasnya Brigjend J.

Dan demi menjaga citra Polisi serta tegaknya hukum dan keadilan, HNW berharap perlakuan yang sama dilakukan terhadap kasus KM 50 terkait terbunuhnya sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI).

Apalagi kedua kasus ini sama-sama mendapatkan perhatian yang tinggi dari Publik, apalagi Kapolri juga pernah sampaikan komitmennya untuk serius usut kasus2 yang mendapat perhatian yang tinggi dari masyarakat, dan untuk usut tuntas kasus KM 50 sesuai temuan/laporan KomNas HAM.

“Semakin terkuaknya bukti-bukti dan kejanggalan-kejanggalan terkait dibunuhnya Brigadir J, maka saya mendukung Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini juga momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik, juga untuk melanjutkan komitmen Kapolri untuk usut tuntas kasus KM 50 terkait unlawful killing terhadap beberapa laskar FPI, sesuai yang dilaporkan oleh KomNasHAM,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pengusutan secara tuntas terhadap dua kasus yang menarik perhatian publik tersebut sangat penting, selain untuk mengembalikan citra positif Polri, serta terutama demi tegaknya hukum dan keadilan.

Karena NKRI, sesuai Konstitusi adalah Negara Hukum, yang akui HAM, Keadilan dan Kedaulatan Rakyat. Ia menuturkan memang kasus KM 50 sudah dibawa ke pengadilan, dan dua terdakwa dari kepolisian divonis bebas oleh pengadilan, tetapi banyak kejanggalan yang dirasakan oleh banyak pihak.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana kejanggalan-kejanggalan di awal kasus tewasnya Brigjend J, yang ternyata kemudian terkuak temuan-temuan yang berbeda dengan ekspos di awalnya, bahkan mengkoreksinya.

“Kasus Brigadir J ini membuka mata publik, bahwa perlu pengusutan secara serius, tuntas, jujur, transparan dan melibatkan banyak pihak yang berkewenangan, agar suatu kasus dapat benar-benar dibongkar. Jadi, demi keadilan hukum, dan menyelesaikan berbagai spekulasi, dan menjaga citra Polisi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat secara adil, sudah selayaknya bila Kasus KM 50 terkait gugurnya beberapa Laskar FPI, juga dibuka kembali, dan diusut secara serius, jujur dan tuntas,” tukasnya.

HNW mengapresiasi komitmen Kapolri dalam mengusut secara tuntas kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Ini komitmen yang sangat baik dan perlu didukung, dan sedang dibuktikan di dalam kasus Brigadir J ini. Komitmen kuat seperti ini penting bisa dilaksanakan dalam kasus-kasus lainnya, seperti kasus KM 50, demi tegaknya hukum berkeadilan dan hadirnya perlindungan terhadap rakyat, dan terselamatkannya citra Polisi,” tambahnya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sesuai yang dicanangkan oleh Kapolri.

“Penting slogan ini tidak hanya diterapkan ketika yang menjadi korban adalah anggota kepolisian, tetapi juga ketika korbannya adalah rakyat biasa seperti 6 laskar FPI. Hal yang juga menjadi tuntutan dari para aktivis hukum dan HAM seperti KONTRAS,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas