HNW: Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Menciderai Pesantren
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik rancangan perubahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Editor: Content Writer
“Kalau para pendidiknya saja tidak sejahtera, atau terus berada dalam ketidakpastian, bagaimana kualitas pendidikan Indonesia dapat ditingkatkan. Karena pendidik merupakan salah satu pelaku dan pemangku kepentingan utama di dalam sukses pendidikan dan pengajaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, HNW juga mengingatkan agar Kemendikbudristek berhati-hati dalam menyusun draft perubahan in. Dan kemudian membahasnya bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), juga dengan Organisasi dan Ormas-Ormas serta para Pakar yang sangat dikenal komitmennya soal Pendidikan.
Apalagi perubahan ini juga mencakup UU Sisdiknas (UU No. 20 Tahun 2003), UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sekaligus.
Apalagi, ada juga banyak kritikan publik terhadap RUU Sisdiknas ini, seperti kurikulum yang dinilai belum bisa menjawab tantangan ke depan, isu berkaitan dengan komersialisasi pendidikan yang bisa berujung kepada korupsi seperti di kasus Unila, dan hal-hal lainnya yang perlu disusun dan dibahas secara hati-hati dan seksama.
HNW berharap, perubahan UU Sisdiknas yang mengakui PAUD ini juga dapat mengakomodasi aspirasi dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) terutama dari sektor non formal untuk diberlakukan secara setara dan adil dengan pendidik-pendidik lainnya.
“Aspirasi ini sudah mereka sampaikan bertahun-tahun, bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi. Sudah selayaknya negara memberikan perhatian yang layak bagi mereka juga,” tukasnya.
Itu juga sebagai konsekwensi logis karena RUU Sisdiknas ini mengakui jenis pendidikan anak usia dini (PAUD) ke dalam jenjang pendidikan, sebelum pendidikan dasar.
“Ini merupakan langkah yang baik dan maju, tetapi harus dipastikan bahwa langkah tersebut juga berimplikasi positif kepada guru-guru PAUD , untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pendidik. Seperti Pendidik dalam jenjang pendidikan yang lain. Kemendikbudristek harus benar-benar mendengarkan masukan dan kritik-kritik, agar tak ulangi tragedi, juga agar tujuan dan visi pendidikan Nasional sebagaimana dinyatakan tegas dalam Pasal 31 ayat (3) dan (5) UUD NRI 1945 dapat terwujud,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.