Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Tersandung Gara-gara Sarung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Sosil Bachtiar Chamsyah menjadi tersangka untuk kasus lainnya, yakni dugaan korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial (sekarang; Kementerian Sosial) pada 2006-2008.
Penulis: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Sosil Bachtiar Chamsyah menjadi tersangka untuk kasus lainnya, yakni dugaan korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial (sekarang; Kementerian Sosial) pada 2006-2008.
“Kami telah meningkatkan kasus pengadaan sarung di Departemen Sosial menjadi penyidikan dengan tersangka BC (Bachtiar Chamsyah). Tersangka menjabat sebagai menteri sosial ketika kasus ini terjadi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/3).
Dalam kasus sarung ini, Johan belum bisa menjelaskan berapa total kerugian negaranya, karena pihak KPK masih dalam proses perhitungan.
Sebelumnya Bachtiar berstatus tersangka dalam kasus pengadaan sapi impor asal Australia dan pengadaan mesin jahit dalam program pengentasan fakir miskin Departemen Sosial pada 2004-2006.
Peningkatan status Bachtiar menjadi tersangka dalam kasus sarung ini sudah tercium sejak KPK intens memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, Sekjen Kemensos Gozali Situmorang yang sempat diperiksa terkait kasus yang sama beberapa jam sebelum Bachtiar jadi tersangka. “Iya ditanya juga terkait sarung,” kata Gozali seusai diperiksa KPK, Jumat (11/3).
Ia katakan, proyek pengadaan sarung tidak menggunakan pemimpin proyek (Pimpro). Hal ini berbeda dengan proyek pengadaan sapi dan mesin jahit dimana dipimpin oleh Pimpro Amusdjaja Deswarta. Dalam proyek ini, pengadaan sapi berada dalam tanggung jawab Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). “Nggak ada itu kan nggak ada tim,” ungkapnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sapi impor asal Australia dan Mesin Jahit KPK telah menetapkan. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti dalam beberapa kasus korupsi, dalam pengadaan sapi dan mesin jahit juga menggunakan modus penunjukan langsung perusahaan rekanan dan penggelembungan dana atau mark-up. Kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin jahit mencapai Rp 24,5 miliar dan kasus pengadaan sapi mencapai Rp 3,6 miliar. (Persda Network/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.