Lampu Padam, Anand Tetap Diperiksa
Padamnya listrik di lingkungan Polda Metro Jaya tidak menghalangi jalannya pemeriksaan terhadap guru spiritual kenamaan Anand Krishna. Anand tetap menjalani pemeriksaannya yang pertama dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Editor: Iwan Apriansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Padamnya listrik di lingkungan Polda Metro Jaya tidak menghalangi jalannya pemeriksaan terhadap guru spiritual kenamaan Anand Krishna. Anand tetap menjalani pemeriksaannya yang pertama dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Sejak pukul 08.00 WIB tadi, listrik di hampir seluruh areal Polda Metro Jaya padam. Saat Anand tiba di Polda sekitar pukul 10.00 WIB, listrik belum juga menyala.
"Masih. Masih mati listrik. Tapi enggak apa-apa. Tetap diperiksa," kata salah seorang petugas di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA, tempat Anand menjalani pemeriksaan, Senin (5/4/2010).
Pemeriksaan itu merupakan yang pertama kalinya dijalani Anand dalam statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya pada pemanggilan pekan lalu pria keturunan India ini mangkir dengan alasan sakit. Anand dilaporkan oleh mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi (19) dan Sumidah atas tuduhan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Anand Krishna, Otto Hasibuan saat mendampingi kliennya membantah semua tuduhan itu. Dia mengatakan, saksi kunci kasus ini yakni Ketua Yayasan Anand Ashram sudah mengatakan bahwa tidak pernah ada pelecehan seksual seperti dikatakan pelapor.
"Saksi
kuncinya saja bahkan sudah bilang bahwa tidak ada pelecehan seksual.
Menurut saya, penetapan tersangka ini terlalu terburu-buru," kata Otto. (*)