Sudah 2 Perempuan Indonesia Terjerat Kasus Terorisme
GARA-gara Noordin M Top sudah dua perempuan Indonesia harus berurusan dengan meja hijau. Sangkaan kepada kedua perempuan itu sama yakni menyembunyikan gembong teroris yang tewas dalam pengerebekan di Solo, September 2009 yakni Noordin M Top.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - GARA-gara Noordin M Top sudah dua perempuan Indonesia harus berurusan dengan meja hijau. Sangkaan kepada kedua perempuan itu sama yakni menyembunyikan gembong teroris yang tewas dalam pengerebekan di Solo, September 2009 yakni Noordin M Top.
Perempuan pertama yang menjadi korban Noordin adalah Munfiatun. Ia bahkan dinikahi Noordin pada tahun 2002. Walhasil, perempuan lulusan Universitas Brawijaya Malang tersebut divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pasuruan tahun 2005. Majelis hakim menyatakan Munfiatun terbukti melanggar pasal 121 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan akta otentik karena memalsukan nama suaminya menjadi Abdul Rahman Alwi dalam surat nikahnya.
Perempuan yang kini sudah bersuami lagi itu, juga terbukti melanggar pasal 13 ayat C Perpu No 1 tahun 2002 yang kemudian digantikan UU No. 15 tahun 2003 tentang perbuatan tindak pidana terorisme serta telah menyembunyikan seseorang yang diduga melakukan tindak terorisme.
Sejak 2007, Munfiatun bebas dan menikah lagi dengan suami idamannya. Ia kini hidup damai di Desa Pecangaan, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, untuk menjalani kehidupan normal seperti warga lainnya. Kesehariannya, Munfiatun kini mengajar les privat bagi warga sekitar, khususnya siswa SD dan SMP.
Perempuan kedua yang kini harus berurusan dengan jeratan pasal terorisme adalah Puteri Munawaroh. Perempuan muda usia 21 tahun hampir tewas ketika Densus 88 mengerebek rumahnya di dusun Kepuhsari, Jebres, Solo pada 17 September 2009. Suaminya, Susilo alias Adib tewas. Yang mengejutkan, dari rumah kontrakan Puteri Munawaroh tersebut, korban tewas lainnya adalah Noordin M Top serta pengawalnya Bagus Budi Pranoto alias Urwah.
Puteri, yang saat kejadian sedang mengandung janin berusia tujuh bulan, tertembak di paha bagian kiri. Hari Rabu (7/4/2010), Puteri harus menjalani sidang perdana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.