Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

148 LSM Usulkan Mei Jadi Bulan Revolusi Skandal Century

Sekitar 148 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemahasiswaan seperti Kompak (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi), For Indonesia (Forum Rakyat Indonesia), Lingkar Madani, Gerakan Ind

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 148 LSM Usulkan Mei Jadi Bulan Revolusi Skandal Century
Demo penuntasan kasus Bank Century 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Murjani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 148 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemahasiswaan seperti Kompak (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi), For Indonesia (Forum Rakyat Indonesia), Lingkar Madani, Gerakan Indonesia Bersih, Himpunan Mahasiswa Islam yang dipimpin oleh Effendi Gazali, Adhi Massardi, Ray Rangkuti dan beberapa temannya mendatangi Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (13/4/2010). untuk menyatakan agar bulan Mei dijadikan bulan Revolusi Skandal Century.

Revolusi ini dimaksudkan untuk memikirkan kembali secara jernih terhadap apa yang harus dilakukan secara politik maupun terhadap siapa saja yang terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun tersebut. Mengingat, setelah dalam dua bulan terakhir ini enggelam dari pemberitaan media massa dengan munculnya markus (makelar kasus) pajak, sebagai skenario untuk menutupi Skandal Century tersebut.

Nampak hadir mantan anggota pansus skandal Century Bambang Soesatyo dan Andi Rahmat serta Hj. Lily Khodijah Wahid-adik kandung Gus Dur dari FPKB DPR.

Dalam kesempatan itu Effendi Gazali menemukan keanehan dengan cepatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani agar Misbakhun (Fraksi PKS) sebagai inisiator Century untuk diperiksa polisi.

"Padahal di Jawa Tengah ada permohonan izin yang sudah setahun lebih malah tidak juga diteken oleh presiden. Jadi, dalam kasus Century ini, Misbakhun dapat rekor izin tercepat dari presiden," kata pengamat politik UI Effendi Gazali.

Mereka usai membacakan pernyataan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sebelumnya dalam pernyataan mereka mengungkapkan menyesalkan DPR yang tidak membahas dan menetapkan panitia pengawas DPR atas proses hukum skandal Bank Century (BC) sebagai amanah dan rekomendasi DPR sendiri terhadap dipilihnya poin C dalam skandal BC.

Juga, mendesak DPR khususnya fraksi-fraksi pemilih poin C untuk mengajukan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur pasal 77 (1c) UU No.27/2009 UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan ayat (4b) bahwa hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak angket itu bisa dilakukan karena kebijakan pemerintah di Tanah Air.

Berita Rekomendasi

Menyatakan juga pengabaian politik oleh pemerintah atas putusan DPR RI khususnya menyangkut Boediono dan Sri Mulyani dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan hak menyatakan pendapat.

Menurut mereka, menyatakan pendapat itu penting untuk mencegah upaya pengabaian dan sikap melecehkan pemerintah dan lembaga negara lainnya atas putusan politik DPR yang dilalui dan ditegakkan dengan cara yang konstitusional dan transparan.

Hak menyatakan pendapat juga akan mengakhiri perdebatan ôkebenaranö antara DPR RI dengan pihak pemerintah. Atas dasar itu maka pemerintah mengambil sikap politik berbeda dengan DPR yang justru melemahkan institusi DPR.

"Karena itu, hak menyatakan pendapat harus dilihat sebagai jalan keluar dari krisis politik dan bukan sebagai upaya untuk saling menjatuhkan," ujar Effendi Gazali lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas