Rektor Trisakti: Tidak ada Dendam, HAM harus Dihargai
Kasus Tragedi 12 Mei 1998 harus diungkapkan sebaik-baiknya secara ksatria dan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus Tragedi 12 Mei 1998 harus diungkapkan sebaik-baiknya secara ksatria dan sportif. Tidak ada dendam tetapi Hak Asasi Manusia dihargai. Ini ditegaskan Rektor Universitas Trisakti, Prof Dr Thoby Mutis sesaat setelah upacara peringatan Tragedi 12 Mei 1998 selesai digelar di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Rabu (12/05/2010).
Ketika ditanya tentang tindak lanjut pihak kampus dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Justru itu yang harus dimunculkan, Hak Asasi Manusia," jawab Tobhy.
Thoby menjelaskan bahwa peringatan Tragedi 12 Mei tidak hanya sekedar proses seremoni belaka tetapi perlu ada aktualisasi dan pengungkapan kasus tersebut. Pihak kampus berharap agar dibentuk pansus kembali agar pahlawan reformasi yang tewas tertembak mendapatkan titik terang.
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan pada 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa pada saat demontrasi menuntun Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana lahir 5 Juli 1978, Heri Hertanto lahir 5 Februari 1977, Hafidin Royan lahir 28 September 1976 , dan Hendriawan Sie lahir 3 Maret 1978. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.