KPK dan Kejagung Semakin Terpojok
Sejumlah Pengamat Hukum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin terpojok
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin terpojok. Pasalnya, seperti diberitakan Kejaksaan dan KPK mengatakan bahwa tidak ada tindak pidana dalam pengucuran dana Bank Century karena dianggap sudah melalui prosedur yang benar.
"Kalau saya jadi KPK atau Kejagung, saya akan menyidik. Nanti kan dari situ ketahuan. DPR sudah memberikan berkas,"kata Yenti Ganarsih kepada tribunnews.com melalui telepon, Kamis (10/6/2010).
Dikatakan, secara kasat mata apa yang dilakukan Pansus dengan membahas kronologis pengucuran dana ini bisa diterima. Kemudian berkas diberikan kepada KPK untuk dilakukan penyidikan. Namun hal tersebut dianggap janggal apabila tidak arah korupsinya.
"Robert Tantular sudah dipidana. Aneh, ini harus clearence. Energi sudah dikeluarkan tiap hari tapi tidak ada hasilnya," imbuhnya.
Ia menambahkan apabila KPK dan Kejagung benar mengatakan hal tersebut melali prosedur yang benar maka semakin menunjukkan kecurigaan terhadap kedua institusi ini.