Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Hakim Putuskan Sidang Misbakhun Dua Kali Seminggu

Majelis hakim dalam putusan selanya memutuskan meneruskan perkara L/C fiktif yang menyeret Muhammad Misbakhun

Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya memutuskan untuk meneruskan perkara L/C fiktif yang menyeret nama politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Atas vonis tersebut hakim akan bersidang selama seminggu dua kali dan dimulai pada Senin (26/7/2010) mendatang.

"Perkara diteruskan, sidang dilaksanakan seminggu dua kali, Senin dan Rabu," ujar Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2010).

Jaksa penuntut umum juga diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Pada agenda sebelumnya, persidangan dengan terdakwa Muhammad Misbakhun hanya diselenggarakan seminggu satu kali, yakni pada hari Rabu.

Seperti diketahui Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan komisarisnya Misbakhun didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait LC fiktif.Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar US$4,5 juta kepada Bank.

Deposito itu sendiri seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Franky Ongko dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan Deposito.

Permohonan LC dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet.Misbahkun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUH Pidana dan juga didakwa pasal 264 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas