Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika PT 5 Persen Maka PBB Bakal Merapat ke Hanura

Ketua Umum PBB, MS Ka'ban ancam melakukan Judicial Review di MK jika DPR memutuskan Parlementary Treashold (PT) menjadi 5 persen.

Editor: Iswidodo
Laporan  Tribunnews.com, Adi suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum PBB, MS Ka'ban ancam melakukan Judicial Review di MK jika DPR memutuskan Parlementary Treashold (PT) menjadi 5 persen.

Ancaman ketua umum Partai Bulan Bintang itu karena khawatir dengan ambang batas  suara pemilu yang 5 persen akan mematikan partai partai kecil.

Ka'ban dengan adanya PT lima persen justru akan mematikan partai-partai kecil yang saat ini ada di Parlemen termasuk juga

"Naiknya ambang batas ini jelas akan membunuh partai kecil yang saat ini ada di Parlemen termasuk Gerindra, Hanura, mungkin juga PPP, atau bahkan PKS sekali pun. Jika nanti diputuskan  5 persen kami akan melakukan Judical Review ke MK," kata Ka'ban di Restoran Pulo Dua, Jakarta, Kamis (5/8/2010).  Untuk diketahui, pada pemilu legislatif 2009 kemarin, PBB berada di peringkat 10.

Menurutnya, saat ini  untuk mencapai 2,5 persen saja, partai-partai kecil sudah susah untuk mendapatkannya.

"Apalagi 5 persen. PT jangan dijadikan alat untuk membunuh parpol kecil, solusinya tidak perlu bagaimana, yang penting penyelenggara pemilunya harus jujur, baik, dan adil, tidak seperti saat ini yang masih berpegang pada kekuasaan," kata Ka'ban.

Solusi yang diajukan oleh Ka'ban, selanjutnya semua parpol bisa menggabungkan diri dengan yang lolos PT atau tidak, sehingga tidak ada suara yang hangus. Bila PBB tidak lolos juga, PBB sudah berancang-ancang akan merapat ke Hanura dan sudah ada kesepakatan. Ia beralasan kenapa merapat ke Hanura, sebagai Parpol katanya ada kesamaan.

Berita Rekomendasi

"Bila kita nanti tidak lolos maka kita akan gabung dengan Hanura, pasalnya secara Parpol PBB mempunyai kesamaan dengan Hanura,"  jelas Ka'ban.

Dengan dirumuskannya undang-undang baru yang akan meningkatkan jumlah PT, menurut Ka'ban ini ada usaha untuk membungkam Parpol denga aturan-aturan.

"Seharusnya Undang-undang jangan setiap mau pemilu berubah, hal tersebut hanya menguntungkan partai yang kuat modal saja," tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas