OC Kaligis No Comment Soal Berkas Ariel
Pengacara Ariel, OC Kaligis mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya sudah selesai, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Nazriel Irham alias Ariel, yakni OC Kaligis mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya sudah selesai, tinggal menunggu pelimpahan bersama barang bukti ke kejaksaan.
"Pemeriksaan Ariel kan sudah selesai dalam tahap penyidikan. Setelah penyidikan, di serahkan ke kejaksaan untuk penuntut umum. Jadi sampai hari ini, saya yakin sudah banyak saksi yang diperiksa dan itu kan sudah merupakan kewenangan penyidik," ujar OC Kaligis saat ditemui di pintu depan Bareskrim, Mabes Polri, Jum'at (6/8/2010).
Sebagai penasihat hukum, OC Kaligis tidak ingin berkomentar, apalagi membahas mengenai berkas Ariel yang dikembalikan kejaksaan.
"Kalau itu (berkas dikembalikan) tanya sama jaksa karena bukan kewenangan saya. Saya kan adanya di pengadilan tertutup," tukas OC.
OC Kaligis juga menjelaskan bahwa wewenang pengacara ada pada pasal 54 dalam memberikan bantuan hukum. Adapun terkait SP3, OC Kaligis tidak mempunyai hak.
"Kalau SP3 kan bukan wewenang pengacara, dan itu wewenangnya polisi. Dan untuk menghentikan penuntutan, sudah wewenangnya kejaksaan. Wewenangnya pengacara ada di pasal 54, bahwa pengacara memberikan bantuan hukum," jelas OC Kaligis.