11 Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Dituntut 3 Hingga 7 Tahun, Koordinator Bayar Rp 60 M
Ketuk palu sidang korupsi Kemnaker! 11 terdakwa dituntut hingga 7 tahun bui. Ngeri, ada eks koordinator diminta ganti rugi Rp60 miliar!
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Sidang maraton korupsi sertifikasi kementerian menyeret belasan mantan pejabat tinggi ke ujung tuntutan pidana penjara.
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer dituntut hukuman lima tahun serta wajib mengembalikan sisa uang jarahan miliaran rupiah.
- Nilai kerugian negara fantastis terungkap, salah satu terdakwa dituntut denda kompensasi hingga Rp60 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 11 terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan hukuman bervariasi antara 3 hingga 7 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan secara maraton dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.
Jaksa meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi instansional secara bersama-sama.
"Keadaan yang memberatkan tuntutan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," urai jaksa penuntut umum di persidangan.
Tuntutan Uang Pengganti Fantastis Rp60 Miliar
Dalam amar tuntutan, nilai uang pengganti kerugian negara tertinggi dijatuhkan kepada mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro.
Irvian dituntut 6 tahun pidana penjara serta wajib membayar kompensasi finansial sebesar Rp60.329.415.416 (Rp60 miliar) subsider 2 tahun kurungan.
Sementara itu, tuntutan hukuman badan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto, dengan tuntutan 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miilar.
Baca juga: Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Terdakwa lain dari unsur birokrat internal kementerian dituntut hukuman merata sebesar 5,5 tahun penjara.
Mereka adalah Subhan (mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja), Gerry Aditya (mantan Koordinator Pengujian), Sekarsari Kartika Putri (mantan Subkoordinator), Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Masing-masing juga dibebani denda serta uang pengganti berkisar miliaran hingga puluhan miliaran rupiah.
Seret Mantan Wakil Menteri dan Pihak Swasta
Kasus kakap ini turut menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.
Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp4,4 miilar—dikurangi uang yang telah ia kembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.
Untuk mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker), Fahrurozi, jaksa melayangkan tuntutan 4,5 tahun bui.
Di sisi lain, dua terdakwa dari pihak swasta selaku penyuap, Temurila dan Miki Mahfud, dituntut hukuman paling rendah dengan pidana masing-masing selama 3 tahun penjara.
Baca juga: Noel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara: Gila Ini
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menutup persidangan malam itu dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.
Agenda persidangan berikutnya akan mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi - pembelaan terdakwa) dari seluruh terdakwa serta tim penasihat hukum mereka.
Tuntutan pidana berlapis hingga puluhan miliar rupiah ini menjadi penanda penting ketegasan hukum dalam membersihkan birokrasi kementerian dari praktik pungutan liar dan pemerasan instansional.