Robert Bantah Setujui Permintaan Kredit Bermasalah Misbakhun
Pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular membantah keterangan dari Pimpinan Bank
Editor: Johnson Simanjuntak
Bantahan tersebut disampaikan saat ketua majelis hakim Pramoedhana Kusumaatmadja menanyakan pertanyaan tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2010).
"Apakah benar anda mengizinkan kredit dikeluarkan untuk PT. Selalang Prima Internasional (SPI) berdasarkan keterangan Linda?, " tanya Pramoedhana.
"Nggak, " jawab Robert.
"Apa pernah anda, melakukan komunikasi melalui telepon dengan Linda terkait kredit PT. SPI, "?tanya Pramoedhana lagi.
"Nggak, saya nggak tahu itu, " jawab Robert.
Pertanyaan yang sama ditanyakan Ketua Majelis hakim kepada Hermanus. Dengan jawaban yang sama, Hermanus juga membantahnya, terlebih lagi tuduhan pembicaraan melalui interkom dari Linda menuju Hermanus.
"Kalau telepon ada, tapi saya tidak pernah menerima langsung telepon itu. Soal interkom juga tidak benar, dan itu tidak dapat dibuktikan, " tandasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Pimpinan Bank Century Cabang Pusat Senayan, Linda Wangsadinata mengatakan bahwa izin dikeluarkannya kredit untuk PT. Selalang Prima Internasional sebesar US$ 22,5 juta atas izin Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Akibatnya, baik Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo dikenakan pasal Undang-undang perbankan karena dituduh berkomplot dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim soal kejahatan perbankan.
Audit BPK menunjukkan PT SPI hanya menjaminkan dana deposito (surat gadai deposito) senilai US$ 4,5 juta atau 20 persen dari nilai L/C yang diberikan US$ 22,5 juta. Anehnya, surat gadai depositonya dibuat pada 22 November 2008, tapi persetujuan atas L/C Selalang pada 19 November 2008.