Jaksa KPK Susun Dakwaan, Sidang Kasus Ganda Bupati Pati Sudewo Segera Digelar di Semarang
KPK memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, akan segera digelar di Semarang.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- KPK memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, akan segera digelar.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
- Saat ini, JPU KPK tengah merampungkan berkas dakwaan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, akan segera digelar.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tengah merampungkan berkas dakwaan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Proses pelimpahan tahap awal ini akan memanfaatkan sistem peradilan elektronik untuk mempercepat birokrasi.
"Terkait dengan perkara Pati, saat ini JPU sedang menyelesaikan berkas dakwaannya. Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpah ke Pengadilan Negeri Semarang. Dalam prosesnya tentu nanti limpah pertama akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu, kemudian nanti akan diverifikasi oleh pengadilan," kata Budi kepada wartawan , Sabtu (30/5/2026).
Baca juga: KPK Terus Dalami Pusaran Korupsi DJKA, Usut Proyek Ngrombo hingga Peran Sudewo
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa setelah dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, KPK tinggal menunggu penetapan komposisi majelis hakim beserta jadwal sidang perdananya.
Jika jadwal persidangan telah diterbitkan oleh pengadilan, KPK akan segera mengeksekusi pemindahan lokasi penahanan Sudewo ke Jawa Tengah.
"Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang. Jadi masih kita tunggu prosesnya," ujarnya.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU yang telah dirampungkan sebelumnya.
Baca juga: KPK Periksa Dirjen Intram Kemenhub Terkait Peran Sudewo Atur Proyek DJKA
Di meja hijau nanti, Bupati Pati periode 2025–2030 tersebut akan langsung diadili atas dua kasus korupsi berbeda secara bersamaan.
Penggabungan dakwaan ini dilakukan sesuai prosedur KUHAP demi efektivitas proses peradilan.
Kasus pertama yang menjerat Sudewo adalah dugaan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Skandal ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Januari 2026 lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mendapati bahwa Sudewo bersama sejumlah kepala desa yang menjadi tim suksesnya mematok tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong.