Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cecar Max Sopacua 10 Pertanyaan

Max Sopacua, tidak bisa mengelak lagi dari wartawan ketika dirinya ditanyai terkait kehadirannya di KPK

Penulis: Samuel Febrianto
Editor: Prawira
zoom-in KPK Cecar Max Sopacua 10 Pertanyaan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Max Sopacua 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Max Sopacua, tidak bisa mengelak lagi dari wartawan ketika dirinya ditanyai terkait kehadirannya di KPK. Ia mengaku dirinya diperiksa oleh KPK dalam penyidikan kasus korupsi alat kesehatan rontgen portable di Departemen Kesehatan tahun 2007.

Max yang mengenakan kemeja batik berwarna hijau, mengaku dirinya diperiksa oleh KPK karena ia mengetahui proses pembahasan anggarannya di Depkes, sewaktu ia menjabat sebagai anggota Komisi 9 DPR RI periode 2004-2009.

"Ya diperiksa sebagai Komisi 9 waktu itu, kita membuat keterangan tentang anggaran menyangkut alkes rontgen protable," tutur Max.

Ketika menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.05 Wib hingga pukul 13.15 Wib, Max mengaku dirinya dicecari sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun ketika ditanya bagaimana proses pembahasan anggaran alkes rontgen di Depkes di Komisi 9 DPR RI, dan apakah proses pembahasan anggaran itu sudah sesuai dengan prosudur dan ketentuan yang tepat, Max bungkam. "Itu pokok anggaran departemen (Depkes), tanya saja ke KPK yah," ujarnya.

Perlu diketahui dalam proyek pengadaan alkes rontgen portable bernilai Rp 18 miliar ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Sekjen Depkes, Sjafii Ahmad sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sjafii diduga menerima uang sebesar Rp750 miliar dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen, yang ditujukan untuk Puskesmas daerah tertinggal di timur Indonesia.

Atas perbuatannya, KPK mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/ 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 butir ke satu KUHP

BERITA TERKAIT

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni, Kepala Biro Perencanaan, Mardiono, dan mantan Direktur Kesehatan Komunitas Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat di Kementerian Kesehatan, Edi Suranto. Mardiono sendiri kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam sidang Selasa, 3 Agustus lalu, Mardiono dituntut delapan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas