Bambang : Pimpinan KPK Takut Kehilangan Jabatan
Fakta belum adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century oleh KPK
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta belum adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century oleh KPK, ternyata terbantahkan oleh putusan kejaksaan yang menyatakan bahwa dalam kasus Bank Century terindikasi ada tindakan korupsi.
Menurut Politisi asal Partai Golkar Bambang Soesatyo, temuan dari kejaksaan yang menyatakan bahwa ada uang Rp 3,1 triliun adalah hasil korupsi, hal tersebut mematahkan pernyataan KPK. "Kalau ada tindak korupsi dari kejaksaan berarti ada kerugian keuangan negara. Harusnya KPK masuk kesitu. Tapi bisa kami pahami, mungkin pimpinan KPK takut kehilangan jabatan sehingga mereka menutup-nutupinya," kata Bambang saat ditemui di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
Ia pun tidak mengkhawatirkan bila kasus Century ini tidak terungkap karena sudah menjadi keputusan politik DPR RI, sehingga dokumen tersebut akan tetap ada selama 30 tahun dan kapan saja siapa pun bisa membukanya.
"Meskipun nanti saya tidak di DPR lagi dan SBY tidak lagi menjadi presiden, itu bisa dibuka lagi. Ini masalah waktu saja, Century akan di buka kapan saja berdasarkan dokumen yang kami miliki. Jangan sampai para penguasa sekarang saat memasuki masa pensiun harusnya merasa nyaman, justru dipanggil ke pengadilan,"kata Bambang mengingatkan.
Ia pun mengatakan bahwa dirinya memiliki daftar penegak hukum yang menangani kasus Century dari mulai KPk samapai penyidiknya. "Kita punya daftar nama dari KPK sampai penyidik. Jadi saat ini KPK harus mengungkap hal tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada saat ini,"tegasnya