Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Dijadwalkan Periksa Mantan Bupati Tanggamus

KPK memeriksa mantan Bupati Tanggamus, Lampung, Fauzan Syaie, Kamis (7/10/2010).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sehari sebelumnya, memeriksa mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Departemen Dalam Negeri, dalam rangka mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, KPK memeriksa mantan Bupati Tanggamus, Lampung, Fauzan Syaie, Kamis (7/10/2010).

Menurut informasi dari Biro Humas KPK, Fauzan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selain Fauzan, KPK juga mengagendakan memeriksa mantan pegawai Depdagri, Sigid Santosa, dan Subarna dalam kasus yang sama.

Diduga Fauzan akan dimintai keterangannya seputar radiogram yang dikeluarkan oleh Depdagri.
Radiogram bernomor 0274/1496/OTDA, tertanggal 13 Desember 2002 itu, meminta kepala daerah menyediakan sarana pemadam kebakaran.

Namun dibalik dikeluarkannya radiogram itu, diduga merupakan instruksi dari mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, kepada seluruh kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran dari, PT Istana Seraya milik Hengki Samuel Daud, yang ditunjuk langsung sebagai rekanan Depdagri dalam proyek tersebut.

Oentarto Sindung Mawardi, mantan Dirjen Otda Depdagri, sudah divonis Pengadilan Tipikor. Ia divonis bertanggung jawab terhadap dikeluarkannya radiogram. Dalam pertimbangan vonis Oentarto, hakim melihat proses penerbitan surat radiogram tersebut, merupakan permintaan Hengky yang disetujui oleh Hari Sabarno melalui sekretaris pribadinya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas