Imbas Kasus Nadiem, Arsil Soroti Chilling Effect Profesional Mulai Takut Masuk Pemerintahan
Kasus korupsi yang menjerat pejabat dinilai memunculkan ketakutan baru di birokrasi. Profesional mulai memilih menjauh dari pemerintahan.
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Ketidakpastian hukum dinilai memicu efek gentar di birokrasi dan BUMN.
- Arsil menyebut banyak profesional mulai enggan mengambil keputusan strategis karena takut dipidana korupsi.
- LeIP mengingatkan kriminalisasi kebijakan dapat melumpuhkan inovasi dan keberanian pejabat publik.
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, menyoroti munculnya fenomena chilling effect atau efek gentar di kalangan birokrasi dan badan usaha milik negara (BUMN) akibat pola penegakan hukum korupsi yang dinilai semakin tidak pasti.
Satu di antaranya imbas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbud Nadiem Makarim hingga dituntut 18 tahun penjara.
Dalam perbincangan bersama Refly Harun, Arsil menyebut banyak profesional dan figur berintegritas kini mulai enggan terlibat dalam pemerintahan karena khawatir keputusan yang mereka ambil sewaktu-waktu dapat dipidanakan sebagai korupsi.
“Orang-orang yang kompeten dan berintegritas menjadi enggan untuk masuk ke dalam birokrasi pemerintahan maupun BUMN. Risikonya terlalu besar karena ketidakpastian hukumnya sangat tinggi,” kata Arsil dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan muncul akibat cara penegak hukum menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang terlalu bertumpu pada unsur kerugian negara tanpa lebih dulu membuktikan adanya niat jahat atau upaya memperkaya diri secara melawan hukum.
Arsil menilai pola penanganan perkara korupsi saat ini membuat banyak pejabat akhirnya memilih bermain aman dan menghindari pengambilan keputusan strategis.
Kondisi itu, kata dia, berbahaya bagi tata kelola pemerintahan karena birokrasi pada akhirnya hanya akan bergerak secara administratif tanpa keberanian mengambil risiko kebijakan.
Ia mencontohkan, dalam praktik pemerintahan maupun dunia bisnis, sebuah keputusan tidak selalu berakhir sukses. Namun kegagalan kebijakan atau kerugian proyek tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau logika salah kebijakan sama dengan korupsi diterapkan, semua pejabat bisa masuk penjara,” ujarnya.
Menurut Arsil, ketakutan tersebut kini mulai tampak di ruang publik dan media sosial. Banyak kalangan profesional disebut mempertanyakan manfaat membantu pemerintahan jika risiko pidananya dinilai terlalu besar.
Baca juga: Jaksa Tuntut Uang Pengganti karena Harta Nadiem Tak Wajar, Pengacara: Sebelum Jadi Menteri Udah Kaya
“Orang jadi berpikir, ngapain capek-capek membantu pemerintah kalau ujungnya bisa dituduh korupsi dengan dakwaan yang tidak jelas,” katanya.
Ancaman Kriminalisasi Pejabat dan BUMN
Arsil mengatakan kecenderungan mengaitkan kerugian negara dengan tindak pidana korupsi secara otomatis berpotensi memperluas kriminalisasi terhadap pejabat publik maupun direksi BUMN.
Ia menyinggung sejumlah perkara yang menimpa pejabat dan petinggi BUMN yang sebelumnya dikenal memiliki rekam jejak baik, seperti kasus mantan Direktur Utama PLN Nur Pamuji, Karen Agustiawan di Pertamina, hingga sejumlah perkara pengadaan dan kebijakan publik lainnya.
Menurut dia, persoalan utama dalam banyak kasus tersebut adalah kaburnya batas antara kesalahan administratif, risiko bisnis, dan perbuatan pidana.