Kronologi Perjalanan Bibit-Chandra Jadi Tersangka Lagi
Berikut adalah krologi perjalanan kasus Bibit-Chandra hingga akhirnya jadi tersangka lagi.
Editor:
Prawira
1 Desember 2009: Kejaksaan resmi mengeluarkan SKPP untuk Bibit dan Chadra. SKPP untuk Chandra bernomor Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009, sedangkan SKPP untuk Bibit bernomor Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009. SKPP itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi.
24 Maret 2010: Anggodo Widjojo yang diwakili dari kantor hukum RB Situmeang & Partner mengajukan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan Kejari Jaksel dalam perkara Bibit Samat Rianto dan Chandra M Hamzah.
19 April 2010: Nugraha Setiaji Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Anggodo dalam gugatan Praperadilan atas SKPP Bibit dan Chandra. Akibatnya, dua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke pengadilan dengan dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo. "Menetapkan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Membebankan biaya perkara ke negara," kata Nugraha.
3 Juni 2010: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Kejaksaan Agung terkait SKPP perkara Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah. Kubu Bibit Chandra mengajukan Peninjauan Kembali.
8 Oktober 2010: Majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusannya tidak dapat menerima atau "NO" atas permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. hakim menegaskan bahwa keputusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah Inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra pun langsung menjadi tersangka lagi. Keduanya harus bersiap menghadapi persidangan dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. (Berbagai Sumber)
Baca tanpa iklan