Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Tersangka yang Diciduk di Bali Tiba di Mapolda Metro Jaya

Dua tersangka kasus bentrokan di depan PN Jakarta Selatan pada Rabu 29 September 2010, yang ditangkap di Bali tiba di Polda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus bentrokan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 29 September 2010 akhirnya tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2010) tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua tersangka yakni Viki dan Viktor yang diringkus di Bali pada Minggu (10/10) lalu, langsung digiring petugas ke Gedung Reserse Mobil Polda Metro.

"Mereka ditangkap di Bali di sebuah bangunan hotel yang sudah tidak terpakai," ujar Kompol Nurdi Satriadji, Kasat Reskrim Jakarta Selatan ketika ditemui di Polda Metro Jaya.

Nurdi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang mengetahui keberadaan mereka. "Mereka pergi setelah beberapa hari setelah (bentrok) Ampera," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait bentrok antar dua kelompok yang terjadi di depan PN Jaksel. "SK alias OL sudah ada di sini, Jadi saat ini sudah ada enam tersangka yang ditahan dan dua lainnya kena wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Enam tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya berinisial JNL alias N, NAM alias N, HN alias H, Viki, Viktor, dan SK alias OL. Sedangkan dua orang yang dikenakan wajib lapor berinisial FB dan FR alias F. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 20 selongsong peluru, lima butir peluru aktif, lima golok dan empat anak panah.

Tersangka yang ditahan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 351 KUHP tentang penghasutan dan UU Darurat 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas