Daftar Kejahatan Dadan Hindayana dalam Korupsi MBG: Intervensi PPK, Pengadaan Ribuan Motor Listrik
Sejumlah kejahatan Dadan dalam korupsi program MBG ini adalah pengadaan ribuan motor listrik, sepatu, tablet, hingga TV.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Kejagung menjelaskan ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra MBG itu justru diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri.
- Setiap bulannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi oleh para tersangka itu mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah.
- Sejumlah kejahatan Dadan dalam korupsi MBG ini adalah pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga TV.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 sampai 2026.
Selain Dadan, dua petinggi BGN yang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS); dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Mereka bertiga sebelumnya dikabarkan telah dijemput Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pukul 04.00 WIB dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang.
Syarief mengatakan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra MBG itu justru diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," sambung Syarief.
Setiap bulannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi oleh para tersangka itu mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Syarief mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) penyusunan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," jelasnya.
Baca juga: 3 Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, Dadan Hindayana hingga Lodewyk Pusung Resmi Jadi Tersangka
Syarief pun memaparkan sejumlah perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun rupiah, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga," ungkap Syarief.