Misbakhun Dituntut 8 Tahun Penjara
Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo dituntut selama 8 tahun penjara.
Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 8 tahun penjara.
Keduanya terbukti secara bersama-sama pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, Direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata serta Staf Legal Bank Century Cabang Senayan, Arga Tirta Kirana melakukan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar 22,5 juta US Dollar. Misbakhun dan Frangky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUHPidana .
"Supaya majelis hakim menyatakan terbuki secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyebabkan pencatatan palsu dokumen bank atau sesuai pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 Tentang Perbankan karena itu Misbakhun dan Frangky dituntut 8 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda 10 Milliar Rupiah, " ujar Jaksa Penuntut Umum, Lila saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).
Hal-hal yang memberatkan bagi dua terdakwa adalah, baik Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo telah menurunkan kepercayaan publik terhadap bank.
Misbakhun dan Franky didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait LC tersebut. Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar US$4,5 juta kepada Bank. Deposito itu sendiri seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Franky Ongko dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan Deposito.
Permohonan LC dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet. Misbahkun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUHPidana dan juga didakwa pasal 264 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya, paling berat 15 tahun penjara.