Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KRHN Khawatir Independensi Perwakilan Parpol di KPU

Peneliti Hukum KRHN menilai, keterlibatan partai politik selaku penyelenggara pemilu tetap membawa ancaman independensi KPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaidi menilai, keterlibatan partai politik selaku penyelenggara pemilu tetap membawa ancaman independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berkaca pada penyelenggaraan pemilu pada 1999 lalu.

"Potensi romantisme karena dipilih parpol mewakili di KPU pasti ada," kata Veri saat berdiskusi di Jakarta, Senin (15/11/2010).

Menurutnya, perwakilan parpol di KPU tetap akan membawa kepentingan partai meski telah diantisipasi. "Seseorang menjadi tidak independen ketika dipengaruhi kekuasaan," paparnya.

Namun demikian, Veri mendorong ada waktu pembatasan terhadap perwakilan di penyelenggara pemilu.

"Selain mengatur pasca, lima tahun sebelumnya diatur juga," imbuhnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas