Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Sidang Sengketa Internal PPP Digelar di PN Jakarta Pusat, Dua Tergugat Tidak Hadir

Taj Yasin dan Agus Suparmanto tidak hadir dalam sidang perkara Perselisihan Partai Politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski dipanggil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Sengketa Internal PPP Digelar di PN Jakarta Pusat, Dua Tergugat Tidak Hadir
pn-jakartapusat.go.id
SENGKETA MUKTAMAR PPP – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kuasa hukum penggugat, Toha Hasan, mengatakan bahwa para tergugat telah dipanggil secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan.  

Ringkasan Berita:
  • Taj Yasin dan Agus Suparmanto tidak hadir dalam sidang perkara Perselisihan Partai Politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
  • Penggugat menghormati proses hukum dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
  • Gugatan diajukan sejumlah kader PPP terkait dugaan kegaduhan internal partai serta mempertanyakan status keanggotaan Agus Suparmanto di PPP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto tidak hadir dalam sidang perkara Perselisihan Partai Politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Kuasa hukum penggugat, Toha Hasan, mengatakan bahwa para tergugat telah dipanggil secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan. 

Namun, hingga sidang digelar, keduanya tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh majelis hakim.

“Tergugat yakni Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah dipanggil secara patut dan sah oleh Pengadilan untuk menghadiri persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima oleh Majelis Hakim,” kata Toha usai persidangan.

Menurutnya, ketidakhadiran para tergugat menjadi catatan dalam jalannya proses persidangan yang saat ini sedang berproses. 

Meski demikian, pihak penggugat tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.P dan berkaitan dengan sengketa internal partai politik yang saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Adapun gugatan diajukan oleh sejumlah kader PPP dari berbagai daerah yang menilai tindakan Taj Yasin dan Agus Suparmanto telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. 

Penggugat juga mempertanyakan status keanggotaan Agus Suparmanto di PPP yang menurut mereka belum pernah terdaftar sebagai kader partai.

Konflik Internal PPP Pernah Berujung Gugatan Muktamar

Konflik internal PPP sebelumnya juga sempat bergulir ke pengadilan usai pelaksanaan Muktamar ke-X PPP di Ancol, Jakarta Utara, pada September 2025.

Kala itu, Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia menggugat hasil Muktamar ke-X PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, Muhamad Mardiono yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP menjadi tergugat. Agus Suparmanto tercatat sebagai turut tergugat.

Ketua DPLN PPP Malaysia, Zainul Arifin, menilai keputusan rekonsiliasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum PPP periode 2025–2030 perlu diuji melalui jalur hukum.

“Artinya perubahan kesepakatan antara mereka bukan hasil dari hak pemilik suara baik wilayah, DPC maupun DPLN. Berdasar dari itulah kami mengajukan gugatan supaya ada kepastian hukum mana sekiranya muktamar yang sah ketua umumnya,” kata Zainul saat itu.

Baca juga: Cerita di Balik Islah PPP, Ada Orang Baik yang Persatukan Mardiono dan Agus Suparmanto

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas