Usai Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun, Giliran Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook
Hari ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu (13/5/2026).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu (13/5/2026).
- Sidang tuntutan terhadap Nadiem ini dilakukan di tengah ia sedang menjadi tahanan rumah.
- Persidangan hari ini, juga digelar setelah Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus Chromebook divonis 4 tahun penjara pada Selasa, kemarin.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook akan memasuki babak baru.
Pada Rabu (13/5/2026) hari ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), sekitar pukul 10.30 WIB.
Sidang tuntutan tersebut, dilakukan setelah Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus Chromebook divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Namun, vonis untuk Ibam ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.
Pihak JPU pun menghormati putusan majelis hakim, namun tetap akan menelaah pertimbangan hukum secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sehari setelah pembacaan vonis itu, kini giliran Nadiem akan menjalani sidang tuntutan di tengah statusnya menjadi tahanan rumah.
Pantauan Tribunnews pada Rabu pagi pukul 10.25 WIB, Nadiem sudah berada di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ia mengenakan kemeja lengan panjang bercorak nuansa merah maroon.
Nadiem didampingi sang istri, Franka Franklin yang mengenakan pakaian putih.
Kali ini, Nadiem akan menjalani sidang di tengah pengawasan ketat karena statusnya sebagai tahanan rumah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah sejak Senin (11/5/2026).
Baca juga: Ibam Eks Konsultan Nadiem Sebut Dissenting Opinion 2 Hakim dalam Putusan Chromebook Sangat Powerfull
Keputusan ini merupakan pelaksanaan dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Hal itu, dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim. Terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah," ucapnya.