Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kuasa Hukum Sebut Pledoi Nadiem Akan Ungkap Keberhasilan Sistem Pendidikan

Pada sidang nota pembelaan tersebut nantinya diperbolehkan disiarkan live atau langsung bagi awak media

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Pledoi Nadiem Akan Ungkap Keberhasilan Sistem Pendidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PERSIAPAN PLEDOI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersama istrinya Franka Franklin sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). uasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya akan membuat pembelaan yang mengungkapkan keberhasilan sistem pendidikan buatan kliennya. Sehingga diterangkannya, publik dan Presiden Prabowo bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada perkara yang dihadapi Nadiem Makarim. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Nadiem Makarim menyebut nota pembelaan atau pledoi akan mengungkap keberhasilan sistem pendidikan yang dibangun kliennya saat menjabat Mendikbudristek 
  • Sidang pledoi dijadwalkan 2 Juni 2026 dan diperbolehkan disiarkan langsung 
  • Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya akan membuat pembelaan yang mengungkapkan keberhasilan sistem pendidikan buatan kliennya.

Sehingga diterangkannya, publik dan Presiden Prabowo bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada perkara yang dihadapi Nadiem Makarim.

Diketahui sidang agenda pledoi untuk kuasa hukum dan Nadiem Makarim akan dilaksanakan pada 2 Juni mendatang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Pada sidang nota pembelaan tersebut nantinya diperbolehkan disiarkan live atau langsung bagi awak media.

"Dengan dibukanya persidangan pembacaan pledoi (diperbolehkan live) tentunya sangat bagus. Sehingga seluruh masyarakat termasuk Presiden bisa mengetahui apa sebenarnya terjadi yang dibuat oleh Pak Nadiem saat menjadi Menteri," ucap Dodi, Jumat (29/5/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Lanjutnya, nantinya bakal diketahui bahwa sistem pendidikan di Indonesia sudah efisien dan efektif.

Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sambut Baik Rencana Sidang Pleidoi Disiarkan Langsung


"Dan dapat diketahui bahwa saat ini sistem pendidikan kita sudah memiliki sistem yang canggih, efisien dan efektif untuk membentuk anak didik yang cerdas secara merata dari Sabang sampai Merauke serta meningkatkan kualitas guru dengan biaya murah," imbuhnya.

Hal itu kata Dodi, bisa dimanfaatkan di masa pemerintahan saat ini.

"Yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo dengan biaya yang murah sesuai dengan kondisi dan semangat penghematan," jelasnya.

Diketahui Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional. 

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas