Kuasa Hukum Sebut Pledoi Nadiem Akan Ungkap Keberhasilan Sistem Pendidikan
Pada sidang nota pembelaan tersebut nantinya diperbolehkan disiarkan live atau langsung bagi awak media
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Nadiem Makarim menyebut nota pembelaan atau pledoi akan mengungkap keberhasilan sistem pendidikan yang dibangun kliennya saat menjabat Mendikbudristek
- Sidang pledoi dijadwalkan 2 Juni 2026 dan diperbolehkan disiarkan langsung
- Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya akan membuat pembelaan yang mengungkapkan keberhasilan sistem pendidikan buatan kliennya.
Sehingga diterangkannya, publik dan Presiden Prabowo bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada perkara yang dihadapi Nadiem Makarim.
Diketahui sidang agenda pledoi untuk kuasa hukum dan Nadiem Makarim akan dilaksanakan pada 2 Juni mendatang di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Pada sidang nota pembelaan tersebut nantinya diperbolehkan disiarkan live atau langsung bagi awak media.
"Dengan dibukanya persidangan pembacaan pledoi (diperbolehkan live) tentunya sangat bagus. Sehingga seluruh masyarakat termasuk Presiden bisa mengetahui apa sebenarnya terjadi yang dibuat oleh Pak Nadiem saat menjadi Menteri," ucap Dodi, Jumat (29/5/2026).
Lanjutnya, nantinya bakal diketahui bahwa sistem pendidikan di Indonesia sudah efisien dan efektif.
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sambut Baik Rencana Sidang Pleidoi Disiarkan Langsung
"Dan dapat diketahui bahwa saat ini sistem pendidikan kita sudah memiliki sistem yang canggih, efisien dan efektif untuk membentuk anak didik yang cerdas secara merata dari Sabang sampai Merauke serta meningkatkan kualitas guru dengan biaya murah," imbuhnya.
Hal itu kata Dodi, bisa dimanfaatkan di masa pemerintahan saat ini.
"Yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo dengan biaya yang murah sesuai dengan kondisi dan semangat penghematan," jelasnya.
Diketahui Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.