Sidang Sengketa Internal PPP Digelar di PN Jakarta Pusat, Dua Tergugat Tidak Hadir
Taj Yasin dan Agus Suparmanto tidak hadir dalam sidang perkara Perselisihan Partai Politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski dipanggil.
Tayang:
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
pn-jakartapusat.go.id
SENGKETA MUKTAMAR PPP – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kuasa hukum penggugat, Toha Hasan, mengatakan bahwa para tergugat telah dipanggil secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan.
Muktamar ke-X PPP sendiri sempat diwarnai saling klaim kemenangan antara kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Konflik dualisme kepengurusan di PPP juga bukan kali pertama terjadi.
Pada 2014, partai berlambang Ka'bah itu pernah mengalami perpecahan antara kubu Romahurmuziy atau Romy dan Djan Faridz sebelum akhirnya diselesaikan melalui proses hukum dan muktamar islah.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berupaya meminta tanggapan dari Taj Yasin dan Agus Suparmanto terkait gugatan tersebut.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini