Ratusan Warga Bekasi Minta Taufik Kiemas Bebaskan Mochtar
Ratusan pendukung Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad mendatangi kediaman Megawati dan Taufik Kiemas di Jl Teuku Umar, Menteng.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pendukung Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad mendatangi kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Taufik Kiemas di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakpus, Selasa (14/12/2010). Kedatangan massa ke kediaman Megawati untuk meminta dukungan dari Ketua MPR RI Taufik Kiemas untuk pembebasan Mochtar.
Sebelumnya massa mendatangi Rutan Salemba untuk memberi dukungan kepada Mochtar yang ditahan KPK sejak Senin kemarin. Mochtar tak kuasa menahan tangis saat dirinya berpidato di hadapan ratusan pendukungnya dari balik kaca, ruang pendaftaran besuk Rutan Salemba.
Mochtar menangis lantaran dirinya merasa bahwa penahanannya berbau politik. Dia merasa sebagai korban politik. "Terima kasih kawan-kawan. Ini masalah politik saja. Paham sendiri lah. Rezimnya memang lagi begini," ucap Mochtar di hadapan ratusan pendukung yang duduk rapi di aspal.
Untuk diketahui, Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2010. Ia diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus.
Tiga perbuatan melanggar hukum tersebut, yakni diduga mengumpulkan uang dari para Kepala Dinas untuk suap pemenangan penghargaan Adipura 2010. Kedua, dengan modusnya yang sama Mochtar juga mengumpulkan dana partisipasi dari Kepala Dinas untuk percepatan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2010. Terakhir, Mocktar diduga menyelewengkan dana APBD 2009 untuk membantu menyelesaikan pembayaran kredit multiguna pribadinya.
Ketiga kasus ini terungkap, saat KPK menyidik kasus suap pejabat Pemko Bekasi ke auditor BPK Jawa Barat untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam catatan laporan keuangan Kota Bekasi 2010.
Akibat perbuatannya tersebut, Mochtar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 huruf e atau huruf f, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana.(*)
Baca tanpa iklan