Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukuman Tetap Arafat Ajukan Kasasi

Upaya proses hukum terus dilancarkan Kompol Mohd Arafat Enanie terkait banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya proses hukum terus dilancarkan Kompol Mohd Arafat Enanie terkait banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, justru ditolak. Hukuman Arafat yang tetap lima tahun tersebut dibalasnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita akan ajukan kasasi. Karena dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim banding tidak memperhatikan apa yang disampaikan dalam memori banding yang kita ajukan," ujar Firmansyah Zaidan, pengacara Arafat saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (23/12/2010).

Menurut Firmansyah, hakim banding hanya mengambil alih tanpa menyebutkan alasan-alasan mendasar kenapa kliennya tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Misalnya, hakim begitu saja menerima keberadaan mobil yang diduga hasil suap.

Sementara, Firmansyah melanjutkan, kuasa hukum sudah melampirkan bukti yang menjelaskan bahwa mobil tersebut dimiliki Arafat, jauh sebelum terseret perkara suap dari Alif Kuncoro.

"Inilah yang tidak dipertimbangkan oleh hakim," imbuhnya.

Contoh tidak cermatnya hakim banding adalah tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang mencabut BAP di hadapan penyidik terkait Arafat. Sementara pertimbangan hakim di pengadilan tingkat satu mendasarkan pada BAP para saksi di depan penyidik.

"Seharusnya kan diperiksa seluruh dasar hukumnya apa, pertimbangannya apa. Bukan hanya membenarkan dan mengambilalih. Kita anggap putusan itu tidak benar, karena yang menjadi dasar pemeriksaan banding sama dengan proses pada tingkat pertama," katanya lagi.

Terkait alasan pengajuan kasasi itu, pihaknya melihat hakim banding keliru dalam mempertimbangkan putusannya. Pengajuan memori kasasi Arafat, rencananya akan dilayangkan paling lambat 4 Januari.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi belum diputuskan yang ajukan Arafat atau penasehat hukum. Pastinya pihak Arafat akan ajukan kasasi," tegas Firmansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas