Mahfud MD Desak Kejaksaan Jelaskan Alasan Nanik Tak Diperiksa: Bisa Jadi Terlibat, tapi Diselamatkan
Mahfud MD mengatakan bisa saja Nanik juga turut terlibat dalam kasus korupsi MBG tersebut, tetapi ada yang menyelamatkannya.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Mahfud mengatakan bahwa kasus korupsi MBG ini harus diselidiki sampai tuntas dan Kejaksaan tak boleh tebang pilih.
- Mahfud menyampaikan seharusnya Kejagung memberikan penjelasan alasan Kepala BGN yang baru itu tidak ikut diperiksa seperti dua eks Wakil BGN yang lain.
- Mahfud mengatakan bisa saja Nanik juga turut terlibat dalam kasus korupsi MBG tersebut, tetapi ada yang menyelamatkannya.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan alasan Nanik S Deyang tidak diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Sebab, sebelum Nanik menjabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dia menjabat sebagai Wakil Ketua BGN bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya yang saat ini ditetapkan tersangka korupsi bersama eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Hanya tiga petinggi BGN tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Nanik tidak. Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya alasan di baliknya.
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan bahwa kasus ini harus diselidiki sampai tuntas.
"Kalau secara hukum sih harus disidik sampai tuntas, itu secara hukum standar lah ya, hukum apapun mengatakan itu, harus diungkap sampai ke akar-akarnya, jangan pilih-pilih, ini saja, yang ini tidak. Itu aturannya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (10/6/2026).
"Tapi tentu ada faktor-faktor lain yang menyebabkan itu. Mungkin satu, dugaannya belum terlalu kuat, mungkin, sehingga ini dulu yang kuat-kuat dulu atau mungkin ada faktor lain yang mungkin tidak kita ketahui, titipan atau apa kan bisa saja ditunda dulu dan seterusnya," tambah Mahfud.
Terkait dengan Nanik ini, Mahfud menyampaikan seharusnya Kejagung memberikan penjelasan soal alasan Kepala BGN yang baru itu tidak ikut diperiksa seperti dua eks Wakil Kepala BGN yang lain.
"Hukum di Indonesia sekarang kan tebang pilih kayak gitu masih terasa ya. Mestinya akan dijelaskan juga oleh kejaksaan kenapa Bu Nanik tidak diperiksa," ucapnya.
Namun, kata Mahfud, jawabannya bisa juga karena Nanik merupakan orang baru di BGN sebab gabungnya belakangan.
Sebelumnya, Nanik dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala BHN pada 17 September 2025 lalu bersama Sony Sanjaya.
Sementara Lodewyk sudah lebih dulu dilantik Prabowo sebagai Wakil Kepala BGN pada 22 Oktober 2024.
Baca juga: Alasan Nanik Tak Terseret Kasus Korupsi seperti 2 Wakil Kepala BGN Lainnya, Ini Analisis Pengamat
Meski demikian, Mahfud mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Nanik juga turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Mungkin jawabannya tidak selalu jelek bagi Bu Nanik, 'Oh dia kan baru', dia kan baru di situ, dia justru sesudah ada di situ jadi terungkap (korupsi), bisa begitu. Tapi bisa juga ya dia ikut di situ (korupsi) gitu, cuma ada yang menyelamatkan dan sebagainya," ucapnya.
"Menurut saya, Kejaksaan Agung punya tanggung jawab ya untuk mengungkap itu. Karena ini jaringannya kan banyak sekali," tegas Mahfud.