Cici Tegal Terima Rp 500 Juta Disaksikan Din-Fadilah Supari
Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengaku menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta .
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengaku menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta .
Pengakuan ini disampaikan Cici Tegal saat bersaksi bagi mantan Sekjen Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat rontgen portable di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.
Menurut Cici, uang tersebut dialokasikan seluruhnya untuk mendanai konser musik religi yang digagasnya pada tahun 2008.
"Saya terima langsung dari terdakwa. Uang itu untuk sponsor konser," tutur Cici di Pengadilan Tipikor, Senin (10/1/2011).
Menurut Cici, uang dalam bentuk traveler cheque tersebut diterimanya beberapa hari sebelum konser. Uang diterimanya seusai pengajuan di rumah Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Bahkan, Cici menyebut penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Din Syamsuddin.
Selain Din, Menteri Kesehatan saat itu Siti Fadilah Supari bersama Sjafii. "Ci, Alhamdullilah kami bisa bantu. Monggo Pak Sjafii uangnya diserahkan," kata Cici menirukan ucapan Siti Fadilah saat penyerahan uang tersebut.
Setelah menerima travel cheque senilai Rp500 juta itu, Cici mengaku langsung menyerahkannya pada rekannya, Mediana Hutomo, selaku bendahara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk menyelenggarakan konser musik religi yang digagasnya tahun 2008.
Cici juga mengakui jika dirinya dan pengajian artis yang dikelolanya memang mengajukan proposal ke berbagai pihak untuk penyelenggaraan konser amal religi. Salah satu proposal itu dititipkannya pada Siti Fadilah Supari.
Artis yang hadir di persidangan dengan kerudung pink itu juga mengaku telah memberikan tanda bukti penerimaan yang ditujukan kepada Siti Fadilah.
Saat dicecar jaksa, darimana sebenarnya asal uang itu, apakah dari Siti Fadilah atau dari Sjafii Ahmad, Cici mengaku uang itu berasal dari Siti Fadilah. "Saya terima dari Ibu (Siti Fadilah) melalui Bapak (Sjafii)," katanya.
Mendengar kesaksian Cici Tegal itu, pihak kuasa hukum Sjafii Ahmad yaitu Firman Wijaya mengaku kliennya siap di konfrontir dengan mantan Menkes Siti Fadilah Supari untuk membuktikan kebenarannya.
Sementara itu jaksa penuntut umum kasus meyakini uang yang diterima Cici itu berasal dari Budiarto Maliang, Komisaris PT Kimia Farma, perusahaan milik negara yang menjadi pemenang lelang proyek pengadaan alat rontgen di Kemenkes 2007.
Budiarto memberikan cek pelawat keluaran Bank Mandiri dan cek multiguna dari Bank BNI dengan nilai total Rp 8,98 miliar kepada Sjafii sebagai imbalan karena dia telah mengusahakan agar Kimia Farma memenangi tender pengadaan barang dan jasa itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.