Sofyan Tsauri Dihukum Sama Seperti Abdi dan Tatang
Mantan anggota Polri yang memasok senjata ke kelompok teroris Aceh, Sofyan Tsauri, dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri
Editor: Johnson Simanjuntak
"Hal itu tidak menjadi masalah bagi kami," ungkap ketua Jaksa Penuntut Umum, Toto, usai persidangan.
Menurut Toto, hakim akhirnya menggunakan salah satu pasal yang dituntut oleh Jaksa sebelumnya, yakni pasal 15 jo 9 no 15 tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum Sofyan, Nurlan HN menuturkan puas. Pasalnya putusan 10 tahun itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara, atas empat pasal alternatif yang diajukan jaksa.
"Menurut saya Sofyan kontribusinya (terhadap terorisme) tidak lebih berat dibandingkan dengan Abdi dan Tatang," jelasnya.
Sofyan terbukti telah memasok 28 pucuk senjata dan 19.999 butir peluru ke jaringan teroris Aceh. Ia mendapatkan senjata dari dua polisi yang bertugas di gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur, yakni Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal.
Senjata itu terdiri dari AK-47 sebanyak 4 buah, M-16 sebanyak 11 buah, M-58 sebanyak 2 buah, revolver 6 buah, senjata jenis remington 2 buah, pistol jenis challenger 1 buah, dan pistol jenis browning 2 buah. Senjata-senjata tersebut rencananya akan dipergunakan untuk pelatihan di Aceh, serta untuk merampok yang uangnya akan digunakan untuk modal menjalankan program-program pelatihan.
Sofyan juga sempat membawa empat orang anak buahnya, untuk latihan menembak di Mako Brimob, yang difasilitasi oleh seorang anggota Brimob, Posma Barimbing.