Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berbagai Kelompok Diduga Terlibat Kerusuhan Temanggung

Hasil invetigasi kepolisian diketahui dua organisasi masyarakat (ormas) secara terorganisir diduga terlibat dalam kerusuhan di Temanggung

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Kisdiantoro
Memuat video…
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi kepolisian, diduga berbagai kelompok masyarakat terlibat dalam kerusuhan di Temanggung pada Selasa (8/2), kemarin.

"Mereka terdiri dari berbagai kelompok masyarakat. Tapi, dari penjelasan sementara, ada kelompok-kelompok yang hadir di lokasi, kemungkinan ada dari mereka yang tidak saling mengenal," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/2/201).

Menurut Boy, seribu massa itu datang secara bersama-bersama dan terorganisir. "Kalau datang lebih dari seorang diri, paling tidak ada yang mengorganisir orang lain," ujarnya.

Karena masih dalam pengembangan petugas di lapangan, Boy belum memastikan, apakah kelompok-kelompok masyarakat tersebut adalah organisasi masyarakat (ormas) dengan ideologi tertentu. "Yang jelas, mereka datang bersama-sama secara berkelompok. Kita tidak menemukan yang namanya ini, namanya itu," katanya.

Kerusuhan pecah, seusai sidang putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmon Baweyang di Pengadilan Negeri Temanggung pada Selasa (8/2), kemarin. Sekitar seribu orang yang tak puas, langsung mengamuk karena terdakwa hanya divonis lima tahun penjara. Akibatnya, kantor pengadilan, dua gereja dan sejumlah kendaraan milik warga dan polisi hancur.

Polres masih melakukan pengembangan kasus ini dari sejumlah saksi, termasuk dari tersangka MHY (22 th), orang yang diduga ikut melakukan perusakan kantor pengadilan dan mobil polisi.

Selain itu, kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang telah terindifikasi terlibat dalam perusakan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas