Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakpus Gelar Gugatan Terhadap Nurdin Halid

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana atas perkara perdata yang menggugat Ketua Umum PSSI, yang juga mantan

Penulis: Alie Usman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PN Jakpus Gelar Gugatan Terhadap Nurdin Halid
pssi-football
Nurdin Halid 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana atas perkara perdata yang menggugat Ketua Umum PSSI, yang juga mantan terpidana kasus korupsi, Nurdin Halid, Senin (21/2/2011).

Gugatan terhadap Nurdin Halid tersebut dilayangkan oleh kelompok pecinta sepakbola yang tidak rela Nurdin yang merupakan jebolan penjara memimpin PSSI. Apalagi, jelang kongres mendatang, nama Nurdin Halid makin melenggang setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh tim yang dibentuk pendukungnya sendiri.

Menurut kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga, sidang perdana tersebut dalam agendanya memanggil kedua belah pihak, yakni pihak penggugat dan tergugat. Menurutnya, Nurdin digugat karena dinilai tidak sah duduk di singgasana PSSI sebagai Ketua Umum.

Nurdin yang mantan narapidana tersebut dituding telah melanggar Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007 tentang sistem keolahragaan nasional. Dijelaskannya, peraturan tersebut dengan jelas mengatakan apabila ketua umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia wajib diganti.

Selain Nurdin, tiga pimpinan yang digugat oleh pecinta sepakbola adalah Wakil Ketua Umum PSSI, Nirwan Bakrie, Sekretaris Jendral PSSI, Nugraha Besoes dan Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI, Achsanul Kosasih.

Berdasarkan putusan pengadilan, sebetulnya Nurdin telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus semisal kasus gula impor dan pelanggaran kepabeanan gula impor. Nama Nurdin Halid kemudian diseret menjadi salah satu koruptor yang pantas masuk bui.

Namun, Nurdin sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2005. Tak berlangsung lama, Nurdin Halid harus merasakan penjara setelah Mahkamah Agung kemudian mencabut putusan PN Jakarta Selatan tersebut dan memvonis dua tahun hukuman penjara pada 13 September 2007. M

Salah satu penggugat, Saleh Mukadar di tempat terpisah mengatakan, jika berbicara soal FIFA, Nurdin juga terjerat dengan kesalahan yang sama. Seharusnya Nurdin Halid malu dan tidak bisa berbuat apapun karena terbentur sana-sini. Namun, Nurdin rupanya menghalalkan segala cara hingga mengubah peraturan keorganisasian PSSI itu sendiri.

"Dalam Statuta FIFA juga dijelaskan jika mantan narapidana tidak dibolehkan menjadi pengurus. Statuta yang kini jadi pegangan mereka sudah diobrak-abrik seenak mereka sendiri. Ini jelas pelanggaran besar," ujar Saleh.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas