Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sembilan Sikap Sultan Soal RUUK DIY

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melakukan rapat dengan Komisi II DPR soal RUUK DIY. Dalam kesempatan itu Sultan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

"Lebih tepat Kasultanan dan Kadipaten ditegaskan sebagai subyek hak atas tanah," jelas Sultan.

Terakhir, penggunaan terminologi 'pembagian kekuasaan' pada pasal 5 ayat 2 huruf c tidak tepat karena pada prinsipnya pemerintahan daerah sudah berada pada cabang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan eksekutif ini tentunya tidak dapat dibgi lagi.

"Sehingga lebih tepat 'pembagian kewenangan' antara DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur," tutur Sultan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas