Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Intervensi
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa dirinya tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun dalam mengeluarkan surat keputusan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
"Tidak ada intervensi dari siapapun, tidak ada kepentingan apapun," kata Basrief saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (7/3/2011).
Menurut Basrief dikeluarkannya surat tersebut agar didapatkan kepastian hukum yang berkeadilan dan memiliki manfaat. Dirinya juga menyatakan telah mengkaji berkas perkara tersebut dan menilai lebih besar kepentingan umum.
"Kita menilai kepentingan umum lebih besar mudarat-nya daripada manfaatnya, itu deponeering," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah telah selesai dengan mengenyampingkan perkara (Deponeering).
"Korupsi telah menjadi salah satu masalah utama didunia terutama di negara-negara berkembang. Apabilan perkara Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan akan tidak prospektif bagi kepentingan bangsa, sekaligus melemahkan KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi.
Marwan mengatakan upaya penegakan hukum masih menjadi prioritas dalam pelaksanaan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Marwan mengatakan Jaksa Agung melaksanakan kewenangan berdasar Pasal 35 Huruf C Undang-Undang no.16 tahun 2004 yang menetapkan untuk mengesampingkan perkara pidana.
"Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum adalah merupakan hak dan kewenangan atau diskresi Jaksa Agung sesuai dengan azas oportunitas," katanya.