Kasus Senjata Api Mantan Wartawan TV Minta Libatkan Densus 88
Polsek Cipondoh, minta Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menelusuri ada tidaknya keterlibatan kasus jual beli senpi dengan jaringan terorisme.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sonny Budhi Ramdhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cipondoh, melalui Polres Tangerang minta bantuan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri guna menelusuri ada tidaknya keterlibatan kasus jual beli senjata api antara mantan kontributor Metro TV Ahmad Sofyan dan mantan anggota TNI, Ahmad bin Saputra dengan jaringan terorisme.
Bahkan, kepolisian menelusuri aliran dana rekening kedua tersangka tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Densus untuk tahu ada tidaknya itu. Kita juga menelusuri rekening Sofyan dan Ahmad" ujar Iptu Ade R Hasibuan, Polsek Cipondoh, Tangerang, Senin (21/3/2011).
Dalam jejak rekamnya, diketahui Sofyan pernah sekolah SMA dan kuliah di Pakistan selama beberapa tahun.
Sofyan yang merupakan warga Kebon Kopi RT 001 RW 04, Kelurahan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Selepas keluar sebagai kontributor televisi itu pada Desember 2010, lalu menganggur.
Kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan AS , kerap membawa senpi.
Hasil pengembangan, petugas menangkap mantan anggota TNI yang disersi, Ahmad di rumahnya di kawasan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Karena kepemilikan senjata api ilegal ini, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Darurat, yakni Pasal 1 dan 3 UU No. 12 Tahun 1951. Dan saat ini, keduanya ditahan di Polsek Cipondoh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.