BPK Tak Punya Kompetensi Periksa Gedung Baru DPR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pembangunan gedung baru DPR
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pembangunan gedung baru DPR. Mereka tidak memiliki kompetensi soal hal tersebut.
Proses pemeriksaan baru bisa dilakukan BPK setelah gedung baru DPR selesai dibangun.
"BPK melakukan post audit setelah gedung selesai. Sekarang tidak mempunyai kompetensi, bukan wewenang BPK, itu melanggar kode etik," ujar Anggota III BPK, Hasan Bisri saat jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Selasa(5/4/2011).
Menurut Hasan, sampai dengan hari ini pihaknya belum sama sekali melakukan pemeriksaan atas mega proyek gedung baru DPR. Ia juga menjelaskan yang sudah dikerjakan dalam mega proyek bernilai Rp 1,18 trilliun adalah desain oleh konsultan perencana dan pembuatan.
Lebih jauh lagi Hasan mengatakan, BPK juga belum secara resmi menerima permintaan dari DPR mengenai pemeriksaan. Hanya saja, banyak unsur-unsur masyarakat yang sudah memintanya.
"DPR secara resmi tidak tapi ada yang menghendaki dari unsur masyarakat," tandasnya.