Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Banyak Kepala Daerah Rangkap Jabatan

KPK menyoalkan banyaknya pejabat daerah yang merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga olahraga seperti PSSI dan KONI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoalkan banyaknya pejabat daerah yang merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga olahraga seperti PSSI dan KONI.

Hal ini terungkap dari hasil kajian KPK terhadap penggunaan APBD untuk klub sepak bola, yang dipaparkan di Kantor KPK, Selasa (5/4/2011).

"Adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin

Jasin mengatakan pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus organisasi keolahragaan, karena hal ini akan sangat rentan dengan penyalahgunaan wewenang.

"Rangkap jabatan rentan dengan penyalahgunaan diloloskannya laporan pertangungjawaban tidak detail oleh pejabat yang menjadi pengurus organisasi sepak bola," katanya

Menurutnya dalam pasal 40 Undang-undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah diatur bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten / kota bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Dalam kesempatan tersebut Jasin, juga meminta agar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, melakukan pendataan terhadap pejabat publik yang duduk dalam kepengurusan KONI atau klub sepak bola dan mengeluarkan larangan bagi pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan.  
Terkait hal ini, Kemendagri pun diminta untuk segera menyusun rencana tindak lanjut dalam dengan batas satu  bulan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas