ICW: Dua Penyelewengan Pembangunan Gedung Baru
Setidaknya ada dua hal mendasar yang diselewengkan DPR dalam pembangunan gedung baru
Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya ada dua hal mendasar yang diselewengkan DPR dalam pembangunan gedung baru, yakni dugaan pelanggaran prosedur perencanaan pembangunan dan dugaan mark up dalam rencana pembangunan gedung.
Indonesia Corruption Wacth merinci, penyelewengan pertama karena DPR baru belakangan mengirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum terkait pembangunan gedung baru ini. Faktanya, setelah ribut-ribut penolakan gedung baru, DPR belakangan mengajukan surat.
"Pembangunan gedung DPR dari asas pembangunan gedung negara khususnya dimensi penghematan, dari sisi anggaran yang dikeluarkan menunjukkan sangatlah besar," ujar peneliti ICW Ade Irawan dalam jumpa pers bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Menurut Ade, pembangunan gedung DPR harus merujuk pada Peraturan Menteri PU nomor 45/prt/m/2007 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara. Sementara untuk biayanya, harus ada perijinan dari Menteri Keuangan, setelah ada rekomendasi Menteri PU.
Dalam catatan kritisnya, ICW melihat bahwa sisi anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung baru ini menghabiskan total anggaran Rp 1,2 triliun. Itu baru kontruksinya saja. "Belum pada penyediaan mebeler, IT dan security system," ujar peneliti ICW lainnya, Firdaus Ilyas. (yogi gustaman)