Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wow! Si Seksi Melinda Punya 30 Rekening di Delapan Bank

30 rekening milik tersangka kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank dengan tersangka Inong Melinda, tersebar di delapan bank, dan dua

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengungkapkan 30 rekening milik tersangka kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank dengan tersangka Inong Melinda, tersebar di delapan bank, dan dua perusahaan asuransi.

"Dari delapan bank dan dua perusahaan asuransi," kata Yunus, kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/4/2011).

Yunus menjelaskan, jika ada pihak yang mengetahui ada pemindahan rekening sesuai dengan pasal 5 yakni setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketauinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaima dimaksud dalam pasal 2 ayat 1.

"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Yunus.
Menurutnya, adanya dugaan pencucian uang dalam kasus penggelapan Melinda. Hal itu dikarenakan ada uang tidak halal yang coba dibersihkan.

"Karena modus Melinda itu mengambil uang orang dari rekening orang," ujar Yunus.

Melinda, bila terbukti melakukan pencucian uang, bisa dikenakan Undang - Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas