Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kurator Penyuap Hakim S Ditangkap di sebuah Hotel

TRIBUNNEWS.COM - KPK memastikan mereka memiliki bukti transaksi penyerahan uang dari Kurator PT Skycamping Indonesia berinisial PW.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Harismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) memastikan mereka tidak sembarang menangkap hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S. KPK memiliki bukti transaksi penyerahan uang dari Kurator PT Skycamping Indonesia berinisial PW.

"Kita menyaksikan penyerahan itu," ujar Juru Bica KPK Johan Budi ketika dihubungi, Kamis (2/6/2011).

Menurut Johan, seusai memberikan uang sebesar Rp 250 juta, PW langsung bergegas meninggalkan kediaman hakim S di kawasan Sunter. "Setelah memberi itu (uang), PW tidak ditangkap," imbuhnya.

Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar jika keduanya ditangkap tangan di lokasi yang sama. Menurut Johan, PW ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Soal penangkapan di dua tempat berbeda ini, menurut Johan, itu lebih kepada strategi penyidikan KPK. Selain itu, Johan, mewakili KPK, juga mengklarifikasi status mobil Pajero yang disita KPK dalam penangkapan itu sebagai barang bukti.

Menurut Johan, mobil itu bukan milik hakim S, sebagaimana diberitakan, melainkan milik PW. "Itu milik kurator," katanya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas