Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Syarifuddin Sudah Nakal saat Adili Gubernur Bengkulu

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar dituding tidak objektif saat memeriksa dan mengadili Gubernur non aktif Bengkulu

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Hakim Syarifuddin Sudah Nakal saat Adili Gubernur Bengkulu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar dituding tidak objektif saat memeriksa dan mengadili Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin Najamuddin. Oleh karenanya tak heran Agusrin divonis bebas oleh hakim pengawas kepailitan PN Jakarta Pusat itu.

Demikian disampaikan oleh Ketua Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Hendrik Sirait.

"Fakta-fakta persidangan, majelis hakim berperilaku tidak objektif di mata kita, ada perlakuan diskriminatif terhadap saksi yang memberatkan," ujarnya, Jumat (3/6/2011).

Diskriminasinya yakni saat memimpin jalannya persidangan, Syarifuddin cenderung gemar "menyerang" saksi memberatkan bagi Agusrin. Sebaliknya, dirinya justru "kemayu" dan lembek kala memeriksa saksi meringankan bagi Gubernur non aktif Bengkulu itu.

"Tidak dicecar kuasa hukum tapi hakim yang memojokkan. Beda dengan saksi yang membela Agusrin. Mereka dibantu ketika diserang oleh JPU," jelas Hendrik.

Selain itu, meski mengetahui Agusrin tak ditahan dalam proses penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Agung, Syarifuddin tak juga mengeluarkan penetapan penahanan Agusrin. Alhasil, Agusrin pun tak pernah merasakan pahitnya hidup di balik jeruji sel tahanan.

Berita Rekomendasi

"Soal vonis bebas, ada kejanggalan mulai proses diangkat sampai ditetapkan tersangka Agusrin tidak pernah ditahan," imbuhnya.

PBHI, kata Hendrik, mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Syarifuddin. Mereka berharap KPK dapat membongkar kasus dugaan
suap yang melibatkan Syarifuddin Umar, seluruhnya alias tidak terpaku hanya pada kasus menerima suap dari Kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirayan.

Hendrik menduga masih ada kejahatan lain yang dilakukan oleh Syarifudin. Kejahatan itu bisa jadi lebih besar. "Kami berharap KPK tidak hanya terpaku melakukan penyidikan dugaan suap S dengan PW kurator perusahaan pailit PT SCI, tapi KPK juga harus membongkar kasus lain," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas