Kejar Nunun Nurbaeti, KPK Gunakan Jasa Intelijen
Untuk mengendus sekaligus memulangkan Nunun Nurbaeti dari tempat persembunyiannya, KPK gunakan jasa intelijen.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memaksa Adang Daradjatun untuk mengungkap keberadaan dan bahkan menyerahkan istrinya Nunun Nurbaeti. Pasalnya, Adang, berdasarkan KUHP, memiliki hak untuk menyembunyikan keberadaan istrinya itu dan melindunginya dari jerat hukum.
"Hukum tidak memberikan kelonggaran agar keluarga bisa dipaksa untuk mengaku. KUHAP mengatur, misalnya suami atau istri keluarga terdakwa tidak bisa kita paksakan untuk mengaku," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).
KPK mengaku, mereka memang sangat membutuhkan informasi dari keluarga soal keberadaan Nunun di luar negeri. Tetapi, kata Jasin, keluarga bukan satu satunya alat yang bisa ditempuh KPK untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan Nunun.
Ada akses lain yang bisa digunakan KPK untuk mengendus sekaligus memulangkan Nunun dari tempat persembunyiannya, yang disebut-sebut antara di Singapura dan Thailand.
"Bisa saja itu (keluarga) kita mintai keterangan, tapi bukan satu satunya sumber yang penting. Jadi yang penting itu pihak-pihak lain, misalnya informasi intelijen," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.