Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarifuddin Batal Jadi Hakim Tipikor

Hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin ternyata pernah diangkat oleh Mahkamah Agung sebagai hakim karir Pengadilan tindak Pidana

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Syarifuddin Batal Jadi Hakim Tipikor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin ternyata pernah diangkat oleh Mahkamah Agung sebagai hakim karir Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Syarifuddin diangkat berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung nomor 041/KMA/K/III/2009.

"Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan seperti media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM, akhirnya pengangkatan Syarifuddin tersebut dibatalkan," ujar Wakil Koordinator ICW dalam inforial soal hakim Syarifuddin kepada wartawan, Jumat (3/6/2011).

Syarifudin lebih banyak menghabiskan karirnya sebagai hakim pengadilan negeri Makassar. Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan.

Uniknya, meski menjadi anggota "keluarga besar" hakim-hakim di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, nama dan profil Syarifuddin tak ditemui dalam website resmi ataupun profil hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas