Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Syarifudin Pernah Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi

Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), Syarifudin merupakan sosok yang gemar membebaskan koruptor.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hakim Syarifudin Pernah Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Vanroy Pakpahan dan Ferdinand WS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di kawasan Sunter lantaran diduga menerima suap dari Kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirayana, Kamis (2/6/2011) lalu. Syarifudin pun mendadak menjadi "Selebritis" baru. Sosok dan jati dirinya mulaiditelusuri banyak pihak.

Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), Syarifudin merupakan sosok yang "gemar" membebaskan koruptor. Tercatat, dari penelusuran ICW, selama karirnya sebagai hakim, Syarifudin telah membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi.

"Dia membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas
di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa kasus
korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur
Bengkulu non aktif," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Junto dalam
inforial mengenai sosok Syarifudin kepada wartawan, Jumat (3/6).

Lantaran kegemarannya itu, Syarifudin pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial. Dia dilaporkan karena membebaskan 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan periode 1999-2004 dan dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode yang sama dalam kasus korupsi APBD kabupaten Luwu tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Syarifudin, yang kala itu menjadi Ketua majelis hakim yang memeriksa perkara itu, dilaporkan karena diduga korupsi dan menerima suap dalam proses persidangan kasus itu. Perkembangan selanjutnya dari laporan itu sendiri tidak jelas hingga kini.

Syarifudin juga pernah dipantau Komisi Yudisial ketika memimpin
persidangan kasus korupsi Agusrin Najamuddin, Gubernur non aktif
Bengkulu. Kala itu, KY mengendus adanya indikasi suap dalam penanganan
kasus tersebut. Agusrin sendiri, akhirnya divonis bebas oleh Majelis
Hakim yang diketuai oleh Syarifuddin.

Berikut adalah beberapa kasus korupsi yang para terdakwanya dibebaskan
demi hukum oleh Syarifudin.

1. Kasus korupsi bisnis "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" dengan
nilai kerugian negara mencapai Rp 44,9 miliar. Oleh majelis hakim,
yang didalamnya Syarifudin menjadi anggota, Koesprawoto (Mantan Kepala
Devisi Regional VII PT. Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi
Karyawan Siporennu) , dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII)
divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar setelah dituntut enam
tahun penjara oleh penuntut umum. Putusan itu sendiri dikeluarkan pada
29 Januari 2008.

2. Kasus korupsi kredit fiktif BNI dengan nilai kerugian negara
sekitar Rp 27 miliar. Saat itu, Syarifudin yang menjadi ketua majelis
hakim pemeriksa perkara itu, membebaskan H Tajang dan Basri Adbah
(Direktur PT A'Tiga). Putusan dikeluarkan pada medio Februari 2009.

3. Kasus korupsi pengadaan pupuk senilai 12 ribu ton dengan terdakwa
Damayanto Sutejo (Mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV). Damayanto
divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Makassar setelah
dituntut 2 tahun penjara oleh penuntut umum. Syarifudin duduk menjadi
salah satu anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
yang diputus Februari 2009 itu.

4. Kasus korupsi dana APBD tahun 2003-2004 pada pos anggaran bantuan
kemasyarakatan dan dana penghubung senilai Rp 630 juta. Si terdakwa
yang notabene mantan Wakil Bupati Tanah Toraja LC Palimbong divonis
bebas oleh Majelis hakim pengadilan negeri Makassar pada September
2008 setelah dituntut pidana 6 tahun penjara. Syarifudin menjadi salah
satu anggota majelis hakim kala itu.

5. Kasus korupsi penyimpangan dana nasabah BRI senilai Rp 3,6 miliar
dengan terdakwa Darmawan Darabba, mantan Teller Bank BRI Sombaopu.
Darmawan juga divonis bebas oleh Mejelis Hakim pengadilan Negeri
Makassar yang diketuai oleh Syarifudin pada 28 Januari 2009 setelah
dituntut 5 tahun penjara.

6. Kasus korupsi APBD Kabupaten Luwu Tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar.
28 mantan anggota DPRD dan dua mantan pimpinan DPRD periode 1999-2004
kabupaten tersebut, akhirnya divonis bebas oleh Majelis hakim
pengadilan negeri Makassar yang diketuai Syarifudin sendiri, setelah
dituntut 2 tahun penjara. Putusan bebas dikeluarkan pada 23 dan 25
Maret 2009.

7. Kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan senilai Rp 22, 5 miliar dengan terdakwa
Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin Najamuddin. Agusrin divonis bebas
oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh
Syarifudin pada 25 Mei 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas