Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puguh Baru Pertama Jadi Kurator Langsung Diciduk KPK

Entah karena kurang pengalaman jadi kurator nakal, Puguh Wirawan justru ditangkap penyidik KPK saat menangani kasus pailit pertamanya, pailit PT SCI.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Puguh Baru Pertama Jadi Kurator Langsung Diciduk KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kurator PT.Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan (tengah), usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Puguh tertangkap tangan bersama Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. (tribunnews/herudin) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa karena kurang pengalaman menjadi 'kurator nakal', Puguh Wirawan justru ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangani kasus pailit pertamanya, pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI).

Kurator Puguh dan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin Umar ditangkap KPK seusai transaksi Rp 250 juta pada Rabu (1/6/2011).

Uang itu diduga sebagai pemulus perubahan status budel (harta) pailit PT SCI. "Sebelumnya, dia sebagai pengacara tidak ada masalah dalam menangani kasus. Tapi, sebagai kurator, kasus pailit PT SCI ini adalah kasus pertamanya yang ditanganinya," kata kuasa hukum Puguh, Petrus Balapatyona, Sabtu (4/6/2011).

Menurut Petrus, Puguh menekuni profesi sebagai pengacara sejak 1998. Namun, baru setahun terakhir, Puguh lebih memfokuskan pada keahlian sebagai kurator sejak setahun terakhir.

"Dia ikut dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan saya selain jadi pengacara, juga punya keahlian sebagai kurator dan bagian dari AKPI, saya di Divisi Pembelaan," imbuhnya.

Bagi Petrus, apa yang menimpa klien sekaligus rekannya tersebut adalah terkena sial. "Kebetulan saja, Puguh ini ada di waktu dan tempat yang salah. Waktu kasih uang terima kasih (Rp250 juta) itu, ketangkap KPK," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas