Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Guru Besar UI Soroti Kriminalisasi Sengketa Bisnis dalam Perkara Anak Riza Chalid

Guru Besar UI Topo Santoso menyoroti bahaya kriminalisasi sengketa bisnis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Guru Besar UI Soroti Kriminalisasi Sengketa Bisnis dalam Perkara Anak Riza Chalid
HO/IST
DISEMINASI EKSAMINASI — Acara diseminasi eksaminasi putusan bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI di kampus UI, Depok, Selasa (26/5/2026). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menyoroti bahaya kriminalisasi sengketa bisnis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang. 

Secara khusus, ia menilai perkara yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, tidak semestinya dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila unsur melawan hukumnya tidak terbukti.

Hal tersebut disampaikan Topo dalam acara diseminasi eksaminasi putusan bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI di kampus UI, Depok, Selasa (26/5/2026). 

Ia menekankan bahwa dunia usaha memiliki prinsip, kebiasaan, serta mekanisme penyelesaian tersendiri yang tidak bisa serta-merta ditarik menjadi perkara rasuah.

"Persoalannya muncul ketika semua masalah bisnis kemudian ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Hal itu sangat berbahaya. Apalagi jika aparat penegak hukum diberi target harus menangani perkara korupsi dalam jumlah tertentu," kata Topo.

Menurut Topo, sengketa operasional, wanprestasi, atau kegagalan memenuhi target bisnis pada dasarnya lebih tepat diselesaikan melalui instrumen administrasi, kontrak, maupun hukum perdata. 

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dalam menilai setiap keputusan pelaku usaha. 

Rekomendasi Untuk Anda

Keputusan bisnis yang berujung pada kerugian adalah bagian inheren dari dinamika dunia usaha dan tidak selalu identik dengan kejahatan, apalagi korupsi.

"Dalam perspektif hukum pidana, yang pertama kali harus dilihat adalah ada atau tidaknya sifat melawan hukum. Jika unsur melawan hukum tidak ada, maka perkara tersebut seharusnya selesai dan tidak perlu dipaksakan masuk ke ranah pidana," ujarnya.

Topo menjelaskan, tanpa adanya sifat melawan hukum, pembahasan mengenai niat jahat (mens rea) menjadi tidak relevan. 

Kelalaian berat dalam administrasi sekalipun, kata Topo, tidak bisa begitu saja digunakan untuk menerapkan pasal-pasal korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan yang jelas. 

Hukum pidana harus berhati-hati membedakan antara kesalahan administratif dengan niat murni untuk berbuat jahat.

Terkait substansi dakwaan terhadap Kerry Riza yang merupakan putra dari pengusaha Mohamad Riza Chalid, Topo secara tegas menyatakan bahwa jaksa telah gagal membuktikan unsur pidana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maupun Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. 

Ia menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan unsur kerugian keuangan negara, padahal pembuktian tersebut bersifat wajib dalam delik materiil.

"Kausalitas ini wajib dalam tindak pidana materiil. Kalau ini tidak bisa dibuktikan, harusnya putusannya ya bebas, begitu. Jadi kegagalan membuktikan proximate cause antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang nyata," paparnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas