Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung: Vonis Gubernur Bengkulu Kewenangan Pengadilan

Kejagung kini tengah berkosentrasi dalam penyususunan memori kasasi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Kejagung: Vonis Gubernur Bengkulu Kewenangan Pengadilan
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2009), memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang merugikan negara Rp 21 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) membeberkan kejanggalan dalam vonis bebas Gubernur (nonaktif) Bengkulu, Agusrin M Najamuddin. ICW pun mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi terhadap vonis tersebut. Apalagi perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad tidak berkomentar tentang adanya dugaan suap dalam perkara tersebut. "Kita melihat putusan itu adalah kewenangan pengadilan yang harus kita hormati," kata Noor ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (5/6/2011).

Noor mengatakan pihaknya kini tengah berkosentrasi dalam penyususunan memori kasasi. Menurutnya tiga hal yang melatarbelakangi kejaksaan melakukan kasasi yakni apakah putusan yang dimintakan kasasi terdapat kesalahan penerapan peraturan hukum atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya, apakah cara mengadili tidak dilakukan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

"Hal itu yang menjadi pedoman kita, saat ini sedang disusun," imbuhnya. Namun Noor tidak menjelaskan lebih jauh isi dari kasasi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan Gubernur (nonaktif) Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Pasalnya, Agusrin tidak terbukti sama sekali melakukan kasus Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu.

Dengan putusan ini, Agusrin dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan 4,5 tahun penjara berdasarkan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jucnto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Lalu dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas