Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jangan Gantung Nasib Kasus Bank Century

Tim pengawas kasus skandal bailout Bank Century sebesar Rp 6.7 triliun kecewa atas sikap KPK yang belum juga menentukan kepastian kasus Century

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Jangan Gantung Nasib Kasus Bank Century
TRIBUNNEWS.COM/ADE MAYASANTO
Tim Pengawas Hak Angket skandal bank Century mulai kembali memanas. Timwas mengundang Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Plt Jaksa Agung Darmono, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, dan tiga Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto berikut M Jasin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengawas kasus skandal bailout Bank Century sebesar Rp 6.7 triliun kecewa atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus yang sempat menjadi berita heboh di awal-awal pemerintahan SBY-Boediono tersebut.

Rasa kekecewaan timwas, terungkap oleh beberapa anggotanya. Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo misalnya yang menyatakan gerap dengan sikap KPK. Poltisi Partai Golkar ini kemudian meminta kepada KPK agar tidak mengulur-ulur waktu terkait kasus ini.

"KPK harus tegas katakan pada publik kalau memang tidak temukan adanya keterlibatan pejabat BI. Dan berani bersikap tegas kalau memang ada pejabat BI yang terlibat. Jangan bilang belum terus," tegas Bambang.

"Sebetulnya jawaban KPK adalah ditemukan atau tidak ditemukan tindakan pelanggaran. Sekarang ini kok, hasilnya belum-belum melulu. Jangan menggantungkan kasus ini," katanya lagi.

Anggota timwas lainnya, Gayus Lumbuun berpendapat sama. Tegas dikatakan Gayus, dalam kasus ini harusnya ada yang bertanggungjawab terkait bailout ke Bank Century.

"KPK tidak tegas membuat satu putusan hukum. KPK seakan tidak mampu mengungkapkan siapa sebenarnya yang bertanggungjawab," kata Gayus Lumbuun.

Dalam penjelasannya, Ketua KPK Busyro Muqodas menjelaskan, dalam kasus ini belum ditemukan ada pelanggaran hukum. KPK, kini masih menunggu audit forensik yang dilakukan untuk mencari alat bukti lain atas dugaan pelanggaran hukum atau tindakan korupsi yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Bila dalam audit (forensik) ditemukan unsur korupsi, maka KPK segera menindaklanjuti. Pemberian FPJP dilakukan setelah mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi syarat mendapat dana talangan, belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindakan pidana," Busyro menjelaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas